KELUARGA MAHASISWA GARUT
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Jalan Setiabudi 299 Bandung




BIODATA DIRI
  NAMA


ALAMAT
TTL:
KELAS :

NO KONTAK :
E-MAIL/FB :

PENGALAMAN ORGANISASI (SD/SMP/SMA/) DAN JABATAN
-
-
-
-

Jurusan yang diminati di UPI
Pilihan 1 : jurusan....................................................................fakultas............................
Pilihan 2 : jurusan...................................................................fakultas.............................
Alasan masuk UPI..............................................................................................................................
...............................................................................................................................................................
Apa yang anda ketahui tentang KMG?............................................................................................
...............................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................
Apa anda minat untuk gabung di KMG?.........................................................................................
Harapan apa jika anda gabung di KMG?.........................................................................................
Motto hidup.........................................................................................................................................
ORANG TUA
Ayah
Nama :............................................................
Pekerjaan :............................................................
Alamat :............................................................
.............................................................
No HP :............................................................
Ibu
Nama :............................................................
Pekerjaan :............................................................
Alamat :............................................................
.............................................................
No HP :............................................................
Garut, / /2010

Mengetahui

Peminat,                                Orang tua,



(.............................) (..................................)

CP : www.kmgupi.co.cc
group FB " KELUARGA MASISWA GARUT "
EPENDI Pend. Ekonomi 2009 ( 085723208652 )

Mohon di edit kembali posisinya
Tolong dicopy, dan disebarkan



FORMAT DATA ANGGOTA KMG-UPI


Nama   
NIM                     
Asal Sekolah         
Alamat Sekarang   
Alamat Asal           
No Contak            
E-mail/Fb              
Pekerjaan orang Tua
1). Ayah
2). Ibu 
Alamat Orang Tua
1). Ayah 
2). Ibu 
No tlp/Hp 
Jumlah Saudara
1). Adik 
2). Kaka 
Pekerjaan Saudara
1) Kaka 
2) Adik 
Motivasi masuk KMG 

Bumi siliwangi,.....................2010



( TTD )
UPI, 5 desember 2009. Telah dilaksanakan KONGRES KMG ll bertempat di auditorium PKM lantai 2. Kegiatan ini dimulai pada pukul 7.00WIB sampai pukul 14.00WIB, yang diikuti oleh 20 anggota KMG UPI. Susunan acara :
-Pembukaan oleh sdr. Rully dan sdri Geni
-Pembacaan ayat suci Al-Quran oleh sdr. Abdul R.
-Pimpinan Presidium lama
-Pemilihan Presidium Baru
-persidium l :sdr. Ependi
-presidium ll : sdr. Faisal
-presidium lll :sdr. Yora


-Pembahasan aturan sidang
-pembahasan AD/ART
-Pemilihan Calon ketua, diantanya
-sdr. Suryadi
-sdr. Lukman
Sdri. Geni
Dan yang terpilih sebagai ketua umum periode 2009-2010 adalah sdr. Suryadi.
-penutupan
Semoga dengan suksesnya kegiatan tersebut, bisa sukses juga untuk kepengurusan periode tersebut.




ANGGARAN DASAR

KELUARGA MAHASISWA GARUT  (KMG)

MUKADDIMAH

Indonesia adalah suatu Negara yang memiliki keragaman suku, budaya,  dan ras, agama  dimana keragaman tersebut menjadi suatu kekuatan besar didalam tanah ibu pertiwi yang membentuk suatu bangsa dengan sebutan bangsa indonesia.
Organisasi kemahasiswaan yang berlatar belakang daerah bertujuan untuk menumbuhkan atau mempertebal rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebersamaan, dan kesetiakawanan sosial, sejalan dengan itu dikembangkan iklim berorganisasi yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap dan prilaku inovatif dan kreatif.
Melalui organisasi mahasiswa kedaerahan diharapkan mampu mewujudkan  manusia-manusia perubah  yang dapat merubah  dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan daerahnya dan pembangunan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah suatu organisasi yang merupakan wadah untuk menampung aspirasi serta kreatifitas mahasiswa asal Garut  yang menyadari sedalam-dalamnya status, fungsi dan kewajiban sebagai warga Garut  khususnya dan warga Indonesia pada umumnya untuk mengemban tugas dalam mencapai persatuan dan kesatuan sesama warga Garut  bersama-sama menghimpun diri dalam organisasi yang diberi nama Keluarga Mahasiswa Garut (KMG ) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernamakan Keluarga Mahasiswa Garut, yang disingkat KMG
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 September 2008 dengan  jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Garut  berkedudukan di Kampus Bumi Siliwangi Universitas Pendidikan Indonesia.

BAB II

AZAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA FUNGSI

Pasal 4
Organisasi ini berazaskan pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Organisasi ini bersifat kemahasiswaan, kekeluargaan dan kedaerahan yang berwawasan Kebangsaan.
Pasal 6
Maksud dan tujuan Organisasi ini :
1.        Mempersatukan seluruh mahasiswa yang berasal dari Garut  yang sedang kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia.
2.        Ikut serta dalam meningkatkan SDM yang handal, beriman dan bertaqwa.
3.        Memupuk dan membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan di lingkungan Mahasiswa asal Garut .
4.        Memberikan dorongan kepada angota untuk menjadi motor penggerak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.        Ikut serta menyumbangkan pikiran dan karya dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 7
Fungsi Organisasi ini adalah :
1.        Wahana silaturahmi antar anggota.
2.        Pengembang potensi anggota sebagai insan akademik, calon ilmuan, dan cendikiawan.
3.        Pembina kader-Kader bangsa yang mampu mengembangkan potensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional baik yang berada di daerah maupun di tingkat pusat.
Pasal 8
Keanggotaan Keluarga Mahasiswa Garut  terdiri dari :
a.        Anggota Muda
b.        Anggota Biasa
c.        Angota Luar Biasa
d.        Anggota Kehormatan
Pasal 9
Struktur Organisasi Keluarga Mahasiswa Garut  terdiri dari :
a.        Dewan Pengurus (DP)
b.        Anggota.

BAB III

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Permusyawaratan terdiri dari :
a.        Kongres
b.        Rapat Koordinasi
c.        Rapat Pengurus
d.        Rapat Anggota

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 11
Pembiayaan organisasi adalah sebagai berikut :
a.        Iuran anggota
b.        Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Garut .
c.        Sumbangan yang tidak mengikat.
d.        Usaha yang halal.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

BAB VI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13
1.        Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Istimewa
2.        Apabila terjadi pembubaran, maka hak milik organisasi diserahkan lagi legalitasnya kepada pemerintah kabupaten Garut .

BAB VII

PENUTUP

Pasal 14
1.        Anggaran Dasar ini disertai dengan Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Pasal 15
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA  MAHASISWA GARUT


BAB I

ATRIBUT

Pasal I
1.        Lambang Keluarga Mahasiswa Garut  adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
2.        Lambang organisasi ini dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, dan nama benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukan identitas Keluarga Mahasiswa Garut

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.         Anggota Muda adalah Mahasiswa Garut yang telah terdaftar secara sah  sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dan telah melakukan registrasi penerimaan angota baru Keluarga Mahasiswa Garut
2.         Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah lulus dalam rangkaian acara pengkaderan yang dilakukan oleh Keluarga Mahasiswa Garut
3.         Anggota luar biasa adalah angggota yang telah menyelesaikan kegiatan studi dan telah lulus dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan mahasiswa dari luar lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan pengkaderan di Keluarga Mahasiswa Garut  .
4.         Anggota kehormatan adalah individu yang telah banyak membantu dalam mengembangkandan meningkatkan eksistensi  Keluarga Mahasiswa Garut dan di sahkan di Sidang Umum atau Sidang Istimewa

BAB III

SYARAT, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
Syarat-syarat anggota :
1.        Terdaftar sebagai Mahasiswa.
2.        Mengikuti rangkaian kegiatan kaderisasi .

Pasal 4
Kewajiban Anggota :
1.        Menjaga nama baik organisasi.
2.        Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
3.        Mengikuti kegiatan organisasi Keluarga Mahasiswa Garut.
4.        Ikut serta menyumbang baik moril maupun materil untuk kepentingan organisasi Keluarga Mahasiswa Garut
Pasal 5
Hak Anggota :
1.        Anggota Muda berhak :
a.        Mengikuti rangkaian acara Pengkaderan yang dilakukan oleh Keluarga Mahasiswa Garut.
b.        Menikamati fasilitas yang tersedia di Keluarga Mahasiswa Garut
c.        Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa Garut
2.        Anggota Biasa berhak :
a.        Menghadiri rapat-rapat, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b.        Memilih dan dipilih menjadi ketua umum dan atau jabatan-jabatan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi.
c.        Memberikan koreksi kepada organisasi dengan cara sebaik-baiknya.
3.        Anggota Luar Biasa berhak :
a.        Menghadiri rapat-rapat, mengemukakan pendapat dan berbicara.
b.        Memberikan kritik dan oto kritik  kepada organisasi dengan cara sebaik-baiknya
4.        Anggota Kehormatan berhak :
a.        Menghadiri kegiatan organisasi Keluarga Mahasiswa Garut
b.        Memberikan saran dan kritik kepada organisasi dengan cara yang sebaik-baiknya.
c.        Memberikan nasehat-nasehat.

BAB IV

KARTU ANGGOTA, KEHILANGAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 6
Kartu Anggota :
1.        Kartu anggota dibuat oleh Dewan Pengurus .
2.        Yang berhak mendapatkan kartu anggota adalah anggota biasa dan anggota muda yang telah lulus dalam rangkaian acara pengkaderan di Keluarga Mahasiswa Garut.
3.        Masa berlaku kartu anggota selama masih menjadi anggota biasa.
4.        Kartu anggota didesain oleh Dewan Pengurus.
Pasal 7
Kehilangan keanggotaan apabila :
1.        Meninggal Dunia.
2.        Diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
3.        Mengundurkan diri.
4.        Terlibat dalam organisasi terlarang
Pasal 8
Sanksi-sanksi :
1.        Setiap anggota dikenakan sanksi apabila :
a.        Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.        Tidak mentaati peraturan baik yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus.
2.        Macam-macam sanksi dan pentahapannya :
a.        Peringatan lisan
b.        Peringatan tertulis.
c.        Pencabutan hak menjadi anggota atau pengambilan kartu anggota melalui surat keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus.
3.        Keputusan tentang pelaksanaan sanksi yang ditentukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan dalam rapat anggota dewan pengurus .

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS SERTA TUGAS DAN KEWAJIBANNYA.

Pasal 9
Susunan pengurus serta tugas dan kewajibannya :
1.        Sidang Umum :
Merupakan lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Garut
2.        Dewan Pengurus  :
a.        Dewan Pengurus  adalah badan pengemban amanat kongres dan atau Kongres Istimewa sebagai badan tertinggi organisasi.
b.        Masa jabatan pengurus pusat adalah 1 (Satu) tahun.
c.        Dewan Pengurus  sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan beberapa Ketua Departemen.
d.        Ketua Umum dipilih dalam Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa.
e.        Ketua Umum wajib menyusun perangkat kepengurusannya selambat-lambatnya 1 X 30 hari.
f.         Ketua Umum hanya bisa dipilih untuk satu periode.
g.        Dewan Pengurus bertugas dan berkewajiban melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan  Kongres dan atau Kongres Istimewa.
h.        Ketua umum berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa.
i.         Penyelenggara semua kegiatan yang bersifat keluar eksternal maupun internal.

BAB VI

BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN

Pasal 10
Berakhirnya masa jabatan kepengurusan :
1.        Masa jabatan kepengurusan telah berakhir.
2.        Kepengurusan berakhir sebelum masa jabatan berakhir.
3.        Ketua Umum berhalangan tetap.
4.        Apabila ketua Umum berhalangan tetap, maka wakil ketua atau Sekretaris Umum menggantikan fungsinya selama masa itu.

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Kongres Keluarga Mahasiswa Garut  :
1.        Kongres adalah kekuasaan, kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2.        Kongres dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali.
3.        Kongres dihadiri oleh Dewan Pengurus yang demisioner, anggota,
4.        Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari anggota yang mendaftarkan diri sebagai peserta sidang.
5.        Apabila ketentuan pada point 4 (empat) tidak terpenuhi maka diserahkan pada kesepakatan peserta sidang.
6.        Kongres berwenang mendengarkan dan menilai pertanggung jawaban pengurus, menetapkan AD/ART, menyusun mekanisme organisasi dan rekomendasi, menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)), dan memilih Ketua umum
Pasal 12
Kongres :
1.        Adalah suatu permusyawaratan tertinggi di tingkat Keluarga Mahasiswa Garut untuk memutuskan persoalan yang dianggap penting demi kelangsungan organisasi dan setingkat denganKongres .
2.        Kongres diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Dewan Pengurus.
3.        Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ lebih satu dari pesrta yang hadir.
4.        Apabila tidak terpenuhi maka selanjutnya diserahkan pada kesepakatan peserta sidang.
5.        Kongres Istimewa diadakan apabila diusulkan oleh ½ lebih jumlah Anggota biasa
6.        Kongres  Istimewa bertujuan :
a.        Meminta pertanggungjawan Ketua Umum (Dewan Pengurus) dan membebas tugaskan jika melanggar AD/ART dan GBPK Membahas perubahan AD/ART.
b.        Membahas usulan pembubaran Keluarga Mahasiswa Garut .
c.        Mengesahkan hasil referendum pembubaran Keluarga Mahasiwa Garut.
Pasal 13
Rapat Kerja (Raker) :
1.        Adalah untuk menindak lanjuti hasil-hasil kongres dan sekaligus menetapkan program kerja.
2.        Rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan seluruh ketua Departemen.
3.        Diadakan sekurang-kurangnya satu kali selama satu periode kepengurusan.
4.        Rapat kerja Dewan Pengurus diadakan oleh Dewan pengurus .

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 14
Iuran Anggota :
1.        Besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat kerja.
2.        Semua anggota wajib membayar iuran.
3.        Iuran digunakan untuk membiayai keperluan organisasi
4.        Pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat dilakukan pada sidang Umum dan atau Sidang Istimewa.
Pasal 15
Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut  :
1.        Merupakan subsidi rutin dari PemKab Garut.
2.        Digunakan untuk keperluan Organisasi.
3.        Peraturan dan Mekanisme bantuan dari pemerintah tentang keuangan diatur oleh Dewan Pengurus.
Pasal 26
Sumbangan yang tidak mengikat :
1.        Diupayakan mencari donatur yang tidak mengikat bagi pembiayaan Keluarga Mahasiswa Garut
2.        Diupayakan mencari donatur yang sifatnya tetap.
3.        Peraturan dan mekanisme tentang sumbangan keuangan diatur oleh Dewan Pengurus.
Pasal 17
Usaha yang halal :
Yaitu Keluarga Mahasiswa Garut diupayakan membuka suatu usaha yang bisa mendatangkan dana dan untuk peningkatan keuangan organisasi.

BAB X

ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lainnya.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam sidang Umum dan atau Sidang Istimewa.
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan di kemudian hari.

ARTI DAN BENTUK LAMBANG KELUARGA MAHASISWA GARUT BANDUNG

BENTUK LAMBANG ORGANISASI


STEMPEL

1.        Warna
a.        Dasar Putih
b.        Gambar dan huruf atau tulisan biru terung (Ungu).
2.        Jumlah 1 (satu) buah keterangannya sama dengan bendera.
3.        Arti kepengurusan untuk point 1-6 sama dengan bendera.
4.        Larangan (Keterangan sama dengan larangan untuk kepengurusan).

 

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)

KELUARGA MAHASISWA GARUT

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Pendahuluan
1.        GBPK KMG ini merupakan kebijaksanaan organisasi di segala kegiatan yang terarah dan saling berhubungan satu sama lain yang harus di laksanakan secara kontinue dan sistematis.
2.        Kontinuitas tersebut di maksud dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.

B. Maksud dan Tujuan
GBPK KMG di susun  sebagai alat untuk mengawasi kinerja organisasi, untuk memberikan arahan, pedoman yang jelas bagi usaha-usaha serta kegiatan-kegiatan yang di laksanakan organisasi.

C. Landasan
1.        Landasan idiologi dan konstitusional
2.        Landasan Organisasi AD/ ART KELUARGA MAHASISWA GARUT
D. Pokok Pokok Penyusunan dan Perencanaan GBPK
                Untuk memeberikan gambaran mengenai wujud organisasi KELUARGA MAHASISWA GARUT yang diinginkan, baik dalam dua tahun berikutnya maupun dalam jangka panjang, maka susunan GBPK secara sistematis sebagai berikut:
1.        Pola Dasar Pengembangan Organisasi
2.        Pola Umum Pengembangan Organisasi Jangka Panjang
3.        Strategi Dasar Garis-Garis Kebijakan Program.
E. Pelaksanaan
1.        GBPK organisasi telah ditetapkan oleh Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi.
2.        Setiap Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa GBPK ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kehidupan berorganisasi.

BAB II

POLA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI

A.      Tujuan Pengembangan Organisasi
Pengembangan organisasi KELUARGA MAHASISWA GARUT bertujuan menetapkan dan mewujudkan potensi yang ada ada pada anggota
B.       Landasan Pengembangan Organisasi
        Berdasarkan pemikiran bahwa hakikat pengembangan organisasi adalah usaha-usaha yang di rancang untuk mengembangkan kegiatan secara sempurna maka di butuhkan AD dan ART.
C.      Azas-azas Pengembangan Organissasi
1.        Azas ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk dan usaha organisasi yang di lakukan agar senantiasa berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar setiap usaha mendapat ridho dan petunjuk dariNya, sehingga tujuan yang menjadi cita-cita terwujud dengan sebaik-baiknya.
2.        Azas usaha bersama dan kekeluargaan adalah bahwa usaha mencapai tujuan organisasi harus merupakan usaha bersama dari para anggotanya yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3.        Azas demokrasi, adalah bahwa segala kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh organisasi mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengendalian haruslah bercermin dari hasil putusan bersama untuk mencapai mufakat.
4.        Azas kesadaran hukum adalah bahwa setiap anggota organisasi haruslah sadar dan mengetahui akan hukum, hak dan kewajiban anggota serta peraturan-peraturan yang berlaku.
5.        Azas mufakat adalah bahwa segala usaha dan kegiatan organisasi ini haruslah dijamin manfaatnya untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota.
6.        Azas percaya diri, adalah bahwa berhasil dan berkembangnya usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan organisasi haruslah senantiasa berlandaskan kepada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan pada kepribadian bangsa yang merdeka, berdaulat dan bersatu.
7.        Azas tanggung jawab adalah bahwa segala kegiatan dan usaha yang dilakukan harus selaras dengan tujuan, tidak terlepas dari tanggungjawab baik individu maupun komunal, karena hal ini merupakan suatu kenyataan yang mendasar bagi terwujudnya tujuan, dimana tanpa sifat ber tanggungjawab dari setiap anggota maka semua yang menjadi cita-cita tidak akan menjadi kenyataan.
D.      Modal Dasar dan Faktor Dominan
1.        Modal Dasar
a.        Potensi mahasiswa apabila dikerahkan sebagai anggota yang mempunyai kekuatan merupakan modal pengembangan yang besar dan menguntungkan bagi usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan.
b.        Sifat kekeluargaan dan kesetiakawanan.
2.        Faktor Dominan
a.        Faktor sosial budaya
b.        Faktor potensi
E.       Wawasan Organisasi
Wawasan organisasi mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Garut mencapai:
1.        Mempersatukan seluruh mahasiswa yang berasal dari daerah Garut yang sedang belajar di Bandung.
2.        Tiap-tiap anggota mempunyai hak dan kewajiban  yang sama dalam rangka mewujudkan solidaritas kesetiakawanan dan rasa memiliki yang tinggi.

BAB III

POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI JANGKA PANJANG


Berdasarkan pola pengembangan organisasi maka disusun pola umum pengembangan organisasi jangka panjang yang meliputi waktu sepuluh tahun sebagai usaha pengerahan dalam melaksanakan pengembangan organisasi pada umumnya dalam mewujudkan cita-cita organisasi.
A.      Pendahuluan
Bahwa organisasi KELUARGA MAHASISWA GARUT lahir dari rasa keinginan untuk mengikat rasa kesatuan diantara mahasiswa yang berasal dari GARUT yang berada di Universitas Pendidikan Indonesia sehingga perlu adanya wadah itu.

Agar pelaksanaan pengembangan organisasi dapat berjalan dengan lancar  dan benar-benar mengarah pada tujuan jangka panjang yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2009 dengan pelaksanaan pengembangan tahun pertama dan selanjutnya, sehingga merupakan rangkaian program sambung menyambung dalam satu kesatuan yang serasi.

BAB IV

STRATEGI DASAR GARIS-GARIS BESAR KEBIJAKAN PROGRAM

Adapun strategi pelaksanaan garis-garis besar kebijakan dapat memenuhi fungsinya sebagai berikut:
a.         Membantu kelangsungan, kelancaran dan perkembangan organisasi dari para anggotanya.
b.         Mengkoordinir, mengembangkan dan menyalurkan serta mengharapkan aspirasi kreativitas, serta aktivitas yang hidup dikalangan anggotanya dan masyarakat.
c.         Menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang berdaya guna dalam rangka ikut serta dalam proses pembangunan di daerah kabupaten Garut dan pembangunan pada umumnya.
Agar strategi program dapat berjalan lancar maka harus dipersiapkan serangkaian usaha kegiatan sebagai berikut:
a.        Tata kerja organisasi, system procedural, hubungan antara komisariat baik kedalam maupun keluar.
b.        Mempersiapkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terarah serta system pengendalian yang efektif, proses evaluasi yang terus menerus dan priodik.

BAB V

PENUTUP

Keberhasilan dari setiap usaha dalam rangka mencapai pada akhirnya tergantung pada pemahaman, kesadaran, ketertiban dan tanggung jawab dari seluruh anggota selain itu keberhasilan juga tergantung pada sikap mental, tekad, semangat dan iklim yang menjamin pada sikap seluruh anggota. Hasil yang dicapai dari usaha-usaha yang dilakukan harus dapat dinikmati oleh seluruh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.

Ditetapkan di   :
Hari/tanggal     :
Waktu                              :

MEKANISME ORGANISASI DAN REKOMENDASI KELUARGA MAHASISWA GARUT

 

BAB I

UMUM

Pasal 1
Pengurus Keluarga Mahasiswa Garut UPI yang termaksud di dalam Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Garut Pasal 10 poin C Bab I dan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 11 poin 3 selanjutnya disebut Dewan Pengurus  Keluarga Mahasiswa Garut UPI .

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS PUSAT KELUARGA MAHASISWA GARUT

Pasal 2
Pengurus pusat Keluarga Mahasiswa Garut  adalah pengurus harian yang berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa Garut yang menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Garut.
Pasal 3
Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Keluarga Mahasiswa Garut:
1.        Merealisasikan hasil ketetapan Kongres dan  atau Kongres Istimewa sebagai amanat organisasi.
2.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanat organisasi.
3.        Membuat dan melaksanakan kebijakan tersendiri yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
4.        Dalam melaksanakan tugasnya serta fungsi pokok Dewan Pengurus Keluarga Mahasiswa Garut  bertanggungjawab pada Kongres Umum dan atau Kongres Istimewa.

Pasal 4
Fungsi dari Dewan Pengurus Keluarga Mahasiswa Garut adalah sebagai perwakilan mahasiswa yang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Garut Universitas Pendidikan Indonesia.

BAB III

KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUSKELUARGA MAHASISWA GARUT

Pasal 5
1.        Anggota aktif yang terdaftar sebagai anggota biasa Keluarga Mahasiswa Garut
2.        Bersedia diangkat menjadi anggota Dewan pengurus yang sanggup melaksanakan tugas atau kewajiban.
3.        Tidak sedang menjalankan sanksi organisasi atau tidak sedang menjalani hukuman pidana.
4.        Masa kepengurusan Dewan pengurus Keluarga Mahasiswa Garut selama 1 tahun penuh dan ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan selanjutnya.
Pasal 6
1.        Anggota Dewan pengurus  Keluarga Mahasiswa Garut Bandung adalah perwakilan tiap Fakultas yang ada di lingkungan universitas Pendidikan Indonesia  dan atau yang ditunjuk oleh ketua umum terpilih dalam posisi yang diperlukan.
2.        Keanggotaan Dewan pengurus  Keluarga Mahasiswa Garut diberhentikan apabila:
a.        Permintaan sendiri dengan persetujuan ketua umum.
b.        Melanggar AD & ART Keluarga Mahasiswa Garut UPI
c.        Tidak lagi menjadi mahasiswa (alumni).

BAB IV

KELENGKAPAN DEWAN PENGURUS KELUARGA MAHASISWA GARUT

Pasal 7
1.         Pengurus harian (Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum).
2.         Departemen-departemen yaitu nama departemen disesuaikan dengan kebutuhan dan yang diusulkan oleh pengurus harian serta disahkan dalam rapat kerja Dewan pengurus .
Pasal 8
1.        Pemimpin KMG adalah merupakan suatu kesatuan pimpinan kolektif.
2.        Pimpinan kolektif Keluarga Mahasiswa Garut  terdiri dari Ketua Umum dan Sekertaris Umum.
3.        Ketua Umum berhalangan tetap, tepatnya diganti oleh wakil ketua atau Sekertaris Umum .
Pasal 9
Pimpinan Dewn Pengurus KMG bertugas :
1.        Memimpin jalannya organisasi yang telah ada sesuai dengan AD/ART Keluarga Mahasiswa Garut
2.        Menyampaikan hasil kegiatan kepada anggota Keluarga Mahasiswa Garut melalui Kongres dan atau Kongres Istimewa.
3.        Menetapkan sebagian tugas departement dalam kepengurusan Keluarga Mahasiswa Garut

BAB V

DEPARTEMENT-DEPARTEMENT DALAM KEPENGURUSAN KELUARGA MAHASISWA GARUT - UPI

Pasal 10
1.        Setiap anggota atau perwakilan dari Fakultas-Fakultas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia kecuali ketua umum dan sekertaris umum komisariat diharapkan memasukkan utusannya pada salah satu department yang ada berdasarkan rekomendasi ketua umum .
2.        Jumlah anggota department ditetapkan oleh Dewan pengurus Keluarga Mahasiswa Garut , dalam hal ini ketua umum dengan memperhatikan kemampuan dan jumlah anggota yang diperlukan.
3.        Ketua Umum dapat turut serta dalam rapat departement.
4.        Setiap ketua departement bertanggungjawab kepada Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Garut

BAB VI

SIDANG DAN RAPAT

Pasal 11
Jenis rapat atau sidang
1.        Kongres
2.        Kongres Istimewa
3.        Rapat Koordinasi
4.        Rapat Departement
5.        Rapat Kerja
6.        Rapat Panitia
Pasal 12
Keputusan Sidang atau Rapat:
1.        Semua keputusan atau rapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dapat dilakukan dengan cara Lobbying, dan pemungutan suara dari peserta sidang atau Votting.

BAB VII

ANGGARAN BELANJA KELUARGA MAHASISWA GARUT

Pasal 13
1.        Anggaran belanja Keluarga Mahasiswa Garut ditetapkan oleh Dewan pengurus (pengurus harian) beserta ketua department-ketua department pada rapat yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
2.        Rancangan anggaran belanja organisasi disusun oleh Sekertaris Umum Keluarga Mahasiswa Garut yang kemudian diajukan kepada Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Garut
3.        Sumber dana Keluarga Mahasiswa Garut yaitu:
a.        Iuran Anggota
b.        Sumbangan yang tidak mengikat
c.        Usaha dan penerimaan yang halal
a.        Bantuan dari pemerintah daerah

BAB VIII

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam mekanisme kerja organisasi Keluarga Mahasiswa Garut ini akan ditentukan kemudian.

REKOMENDASI

1.        Konsolidasi bulanan tiap-tiapDepartement .
2.        Meningkatkan keharmonisan tiap-tiap anggota.
3.        Pendataan anggota dan alumni.
4.        Mengadakan pengkaderan (kaderisasi) Basic Training , dan Intermediate Training
5.        Membuat silabi umum untuk kaderisasi diberbagai tingkatan.
6.        Membuat petunjuk teknis tentang laporan keuangan bendahara
7.        Emansipasi perempuan dalam kepengurusan pusat.
8.        Perkuat kekuatan tiap-tiap Fakultas

Ditetapkan di           :
Hari/tanggal             :
Waktu                      :
Presiduum Sidang

RANCANGAN STANDARISASI DAN MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KELUARGA MAHASISWA GARUT BANDUNG 2010-2011


PENDAHULUAN

Mengingat perlunya aturan baku yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai, menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus Keluarga Mahasiswa Garut selama satu periode kepengurusan, maka dalam Sidang Istimewa ini rancangan standarisasi dan mekanisme penerimaan LPJ pengurus akan membentuk standarisasi dan mekanisme penerimaan LPJ pengurus.

 

POKOK PIKIRAN

Bahwa untuk menilai hasil laporan pertanggung jawaban pengurus Keluarga Mahasiswa Garut selama satu periode kepengurusan diperlukan adanya standar baku yang jelas dan objektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam program kegiatan kepada pengurus Keluarga Mahasiswa Garut melalui Sidang Umum dan atau Sidang Istimewa.
Maka mekanisme standarisasi untuk menilai laporan pertanggung jawaban pengurus adalah:
1.        Mampu melendingkan program kerja sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diamanatkan dalam raker dengan jelas, tepat, akurat dan bertanggung jawab baik secara input dan output
2.        Pengurus mampu berkoordinasi dengan anggota, pembinam, alumni dan sesame pengurus secara harmonis
3.        Dalam setiap kegiatan (kepanitian) pengurus mampu mengkondisional efektivitas kenerja
4.        Lebih mengutamakan kepentingan organisasi dari pada kepentingan pribadi kecuali kewajiban sebagai mahasiswa dan sebagai anak dari orang tua
5.        Apabila laporan pertanggung jawaban di tolak maka berdasarkan kesepakatan peserta sidang (quorum) pengurus diberi kesempatan selama satu bulan untuk memperbaiki laporan pertanggung jawabannya

6.        Panitia sidang umum dan atau sidang istimewa serta pengurus Keluarga Mahasiswa Garut demisioner mempertanggung jawabkan dan merevisi draft hasil sidang umum dan atau sidang istimewa dan melaporkan kepada Keluarga Mahasiswa Garut dalam waktu 1x30 hari.

PENUTUP

Demikian rancang standarisasi mekanisme penerimaan dan penilaian laporan pertanggung jawaban kepengurusan Keluarga Mahasiswa Garut .Ditetapkan di                :
Hari/tanggal             :
Waktu                      :

Presiduum Sidang


Popular Posts

Recent Posts

Text Widget